TSYiTpzpGfdlGUzlGfO5TUr8GA==

Slider

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Jenguk PMI Sakit di Majalengka, Cari Perusahaan yang Tahan Dokumen



 Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Jenguk PMI Sakit di Majalengka, Cari Perusahaan yang Tahan Dokumen

Majalengka, 13 November 2024 - Di tengah hiruk-pikuk kabar soal pekerja migran Indonesia (PMI), Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) RI, Abdul Kadir Karding, datang langsung menjenguk Mila, seorang mantan PMI yang mengalami nasib kurang beruntung. Mila, yang sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia, kini menderita sakit di kampung halamannya di Desa Bantarangsana, Kecamatan Panyingkiran, Majalengka. Tidak hanya sekadar sakit, ia juga tidak bisa mengakses dokumen pentingnya—seperti ijazah dan akta kelahiran—yang masih ditahan perusahaan yang memberangkatkannya.

Perjuangan Berat PMI Unprosedural

Kisah Mila ini bukan cerita baru, namun jadi peringatan penting: betapa berisikonya berangkat sebagai PMI tanpa mengikuti prosedur resmi. "Kondisinya sakit, ijazahnya ditahan. Jadi tidak bisa bekerja lagi,” ungkap Abdul Kadir. Pemerintah memang kesulitan menjamin perlindungan untuk PMI yang berangkat secara unprosedural. Alhasil, banyak dari mereka menghadapi risiko lebih besar tanpa dukungan hukum yang memadai.

Tindakan Tegas untuk Dokumen yang Ditahan

Melihat kasus ini, Abdul Kadir tidak tinggal diam. Ia langsung memerintahkan timnya untuk melacak perusahaan yang memberangkatkan Mila ke Malaysia dan meminta agar dokumen-dokumen milik Mila segera dikembalikan. Menteri P2MI ini menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan perusahaan tersebut bertanggung jawab. “Kami akan mencari perusahaannya untuk mengembalikan dokumen milik Mila. Dan jika ada pelanggaran hukum lainnya, langsung kami tindak,” ujar Abdul Kadir dengan tegas.

Perusahaan Menganggap Mila Lari dari Tanggung Jawab

Latar belakang penahanan dokumen ini ternyata berkaitan dengan ketidakpuasan perusahaan. Setelah menghadapi majikan yang galak, Mila memilih kabur, yang menurut perusahaan berarti ia meninggalkan tanggung jawab pekerjaan. Namun, Abdul Kadir menilai bahwa alasan tersebut tidak cukup untuk menahan dokumen pribadi seseorang.

Kasus ini jadi peringatan penting bagi calon PMI untuk mempertimbangkan jalur resmi. “Maka dari itu, kami harap setiap warga yang berniat menjadi PMI memahami pentingnya jalur resmi. Itu demi melindungi diri mereka sendiri dari kasus-kasus seperti ini,” pungkas Abdul Kadir.

Abdul Kadir juga memastikan bahwa Kementerian P2MI akan terus menindaklanjuti kasus-kasus serupa dan memperkuat regulasi agar perusahaan pemberangkatan PMI bertanggung jawab atas perlindungan pekerja sejak awal.

sumber : republika.co.id

© Copyright - KotaMajalengka.com
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.