KotaMajalengka.com - Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) Universitas Majalengka merupakan badan hukum publik yang memiliki peran penting dalam dunia pendidikan. Namun, belakangan ini YPPM UNMA sedang mengalami permasalahan terkait kepengurusan yang belum sah, karena masih dalam proses hukum.
Menurut Dede Aif Mushofa dan Danu Iswanto dari Kantor Hukum Bill-Bil Law Office, proses kepengurusan YPPM UNMA belum sah karena ada dugaan cacat hukum dalam akta notaris yang digunakan untuk pembentukan kepengurusan baru. Hal ini membuat kepengurusan YPPM UNMA belum memiliki Ketua Badan Pengurus yang sah.
“Sampai ada keputusan hukum yang final, status kepengurusan YPPM UNMA tetap belum memiliki Ketua Badan Pengurus yang sah,” tegasnya, Selasa, (25/2/2025).
“Kami telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polres Sumedang. Proses hukum sedang berjalan, dan hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, kepengurusan baru belum dapat dianggap sah,” imbuh Dede.
Konflik internal terkait pembentukan organ yayasan periode 2024-2029 juga telah terjadi. Proses pembentukan tersebut diduga tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yayasan, sehingga memicu aksi protes dari berbagai pihak yang peduli terhadap integritas pengelolaan yayasan.
“Yayasan ini bukan milik pribadi atau kelompok tertentu, melainkan milik publik. Oleh karena itu, proses pembentukan kepengurusan harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari konflik kepentingan,” tegas Dede.
Aksi protes tersebut bahkan mencuat ke tingkat hukum, dengan adanya dugaan tindak pidana terkait pencurian data pribadi dan pemalsuan dokumen serta keterangan palsu pada akta notaris yang dikeluarkan. Semua terkaitan dengan proses pembentukan kepengurusan yang saat ini masih menjadi sorotan pihak berwenang.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kepatuhan terhadap aturan dan ketertiban hukum merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga integritas dan transparansi sebuah yayasan pendidikan.
Meskipun adanya permasalahan terkait kepengurusan YPPM UNMA, aktivitas pendidikan di kampus tersebut tetap harus berjalan lancar demi kepentingan mahasiswa dan proses belajar mengajar yang baik. Semua pihak diharapkan dapat bersabar menunggu hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan.
Dede menambahkan, "Sebagai bentuk tanggung jawab moral,Pak Nana mantan wakapolri yang juga terlibat dalam YPPM UNMA, diharapkan dapat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan dukungan agar masalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Semoga YPPM UNMA segera mendapatkan kepengurusan yang sah dan dapat kembali berkontribusi secara maksimal dalam dunia pendidikan di Indonesia.Pungkas Dede. (EK)