TSYiTpzpGfdlGUzlGfO5TUr8GA==

Slider

Sidang Kasus Pasar Cigasong Ungkap Sejumlah Fakta Baru



 Sidang Kasus Pasar Cigasong Ungkap Sejumlah Fakta Baru

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjadi saksi dari pengungkapan fakta-fakta baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pasar Cigasong, Majalengka. Fakta ini menyoroti klaim bahwa tak ada aliran dana dari PT PGA kepada mantan Kepala BPKSDM Majalengka, Irfan Nur Alam, dan menegaskan bahwa persoalan tersebut lebih bersifat internal perusahaan daripada kasus korupsi.

Pada sidang yang digelar Senin (14/10), Namina Nani Rosmayati, kuasa hukum PT PGA, hadir sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, ia membantah keras catatan keuangan yang disusun oleh terdakwa Andi Nurmawan. Catatan itu sebelumnya mengklaim adanya aliran dana sebesar Rp1,9 miliar yang diduga diterima oleh Irfan Nur Alam, dengan inisial 'IN'. Namun, Namina menegaskan, "Catatan itu adalah kebohongan. Itu akal-akalan Andi Nurmawan saja," saat memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.

Namina menyatakan bahwa PT PGA telah melakukan audit forensik yang menunjukkan tidak ada indikasi aliran dana ke Irfan Nur Alam. Menariknya, ia mengungkapkan bahwa inisial 'IN' dalam catatan tersebut sebenarnya mengacu pada istilah uang ‘masuk’ yang diterima oleh Andi Nurmawan sendiri. Dalam pengakuannya di persidangan, Andi juga mengonfirmasi hal ini, menyatakan bahwa 'IN' merujuk pada dirinya, bukan Irfan.

Klaim tersebut diperkuat dengan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Rudi Sanudin. Audit ini secara rinci menelusuri penggunaan dana oleh Andi dan tidak menemukan bukti aliran dana kepada Irfan maupun terdakwa lain, Arsan Latif. "Berdasarkan hasil audit, tidak ada aliran dana kepada terdakwa Irfan Nur Alam. Hasil audit inilah yang menjadi dasar perdamaian antara PT PGA dan Andi Nurmawan," tegas Namina.

Selain itu, sebuah rekaman yang diajukan dalam persidangan menambah bobot klaim tersebut. Rekaman tersebut memperdengarkan percakapan antara Irfan Nur Alam dan H. Endang Rukanda, di mana Irfan secara tegas menolak pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dari PT PGA kepada Pemerintah Daerah Majalengka, termasuk dirinya.

Salah satu fakta paling mengejutkan yang terungkap dalam persidangan adalah bahwa kasus ini seharusnya berada di ranah perdata, bukan pidana. Perkara ini berakar dari konflik internal antara PT PGA dan Andi Nurmawan terkait penggunaan dana perusahaan. Bahkan, PT PGA telah menyerahkan dokumen-dokumen penting, termasuk hasil audit forensik, mutasi rekening, dan surat kesepakatan damai kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun, kejaksaan menolak dokumen tersebut karena jika diterima, kasus ini tak layak disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Dengan berbagai temuan ini, sidang kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong menjadi semakin rumit. Fakta-fakta baru yang terungkap justru memperjelas bahwa kasus ini lebih terkait dengan persoalan internal perusahaan ketimbang pelanggaran hukum pidana. Persidangan yang awalnya penuh teka-teki kini mengarah ke babak baru yang tak terduga, memunculkan pertanyaan besar tentang langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. (Munadi)

sumber : fajar cirebon

© Copyright - KotaMajalengka.com
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.